Anwar Usman Jabat Ketua MK Lagi? Jimly: Itu Hoax
Hadi Iswanto - Selasa, 20 Februari 2024 20:30 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie
bulat.co.id - Beredar kabar di media sosial soal Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan sela PTUN. Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi tersebut adalah hoax.
Hal itu ia tegaskan karena memang belum ada putusan inkrah dari PTUN.
"Karena belum ada putusan dari pengadilan," kata Jimlu di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).
Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta adalah penolakan terhadap Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Pokok perkaranya terkait permintaan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujarnya menandaskan.
"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.
Jimly adalah salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK dalam tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masa jabatannya hanya sebulan.
Terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap putusan-nya di MKMK, Ketua MK pertama periode 2003--2009 itu meminta masyarakat bersabar menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta.
"Sabar dululah, kita tunggu putusan dari PTUN Jakarta," ucapnya.
Baca Juga:Jimly merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Tags
Berita Terkait
Guru Besar, Akademisi, dan Enam Dekan Fakultas Hukum di Sumatera Utara Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa TUN 103 Guru Honorer Kabupaten Langkat
Sudah Divonis Melanggar Etik, Anwar Usman Diminta Kembali Jadi Ketua MK
Sah, Gugatan Guru PPPK Madina Terdaftar di PTUN Medan
Ratusan Guru Gagal PPPK, Gugat Bupati Madina ke PTUN Medan
Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI, Minta Batalkan Pencalonan Paslon 02
Ketua MK Pastikan Paman Gibran Tidak Boleh Adili Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024
Komentar