Jangan Khawatir! Sri Mulyani Tetap Bayar Gaji dan Tunjangan 4 Tenaga Honorer Ini, Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK

Andy Liany - Minggu, 04 Februari 2024 12:00 WIB
Jangan Khawatir! Sri Mulyani Tetap Bayar Gaji dan Tunjangan 4 Tenaga Honorer Ini, Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Pemerintah sedang sibuk melakukan penataan pada tenaga honorer seluruh Indonesia.Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer dan pengurangan pendapatan.

Advertisement
Meski demikian pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga:
Namun ada 4 tenaga honorer yang kesejahteraannya pasti dijamin oleh Sri Mulyani.

Ke empat tenaga honorer itu THK II, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, hingga Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.

Keempat tenaga honorer tersebut mendapatkan gaji pokok yang setiap provinsinya berbeda-beda.

Dan juga tunjangan lembur dan uang makan lemr untuk uang makan lembur diberikan sebesar Rp 30 ribu per hari, sedangkan untuk uang lembur diberikan sebesar Rp 13 ribu per jam.

Adapun gaji pokok yang diberikan terhadap ke empat tenaga honorer tersebut adalah

1. Aceh

Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000

2. Sumatera Utara

Satpam dan Pengemudi: Rp3.247.000

Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.952.000

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru