Ketika New York Times Sorot Politik Dinasti Jokowi

Pengamat media dan politik dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Serpong Ambang Priyonggo, mengemukakan dari perspektif demokrasi, upaya mengotak-atik konstitusi, yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia cawapres ini telah menggoyahkan nilai kesetaraan dan keadilan atas akses berpolitik warga negara.
"Ini karena berujung pada pemberian ruang dan keuntungan hanya kepada segelintir kelompok elite tertentu demi status quo kekuasaan," ujar Ambang, Rabu (10/1).
Baca Juga:
Menurut dia, dari sudut pandang media AS yang hidup pada iklim demokrasi tentu fenomena ini dipandang sangat memiliki nilai berita proximity (kedekatan) dan impact (dampak).
"Terlebih ini terjadi di Indonesia yang konon merupakan negara demokratis terbesar keempat di dunia," pungkas Ambang.

DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat

Petani Panai Hilir Rindukan 'Belaian' Bapak Presiden Prabowo

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Gerindra Terbuka Bila Jokowi Mau Gabung: Sebuah Kehormatan

Ketua DPD PKS Pemalang, Berharap Bangsa Indonesia Akan Mencapai Kemakmuran
