Pemberian Izin Baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam Menyalahi Aturan, Bawaslu Harus Tegas

Hadi Iswanto - Kamis, 04 Januari 2024 17:00 WIB
Pemberian Izin Baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam Menyalahi Aturan, Bawaslu Harus Tegas
ist
Baliho Prabowo-Gibran saat masih terpasang di monumen welcome to Batam. Pemberian izin pemasangan baliho tersebut dinilai menyalahi aturan

"Kami berikan klarifikasi, setelah kami telusuri itu pemasangan (baliho) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo-Gibran," kata Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Senin (1/1/2024).

Advertisement

Musrin menyebut pihaknya sudah memiliki izin untuk memasang spanduk tersebut di monumen Welcome To Batam.

Baca Juga:

"Kami sampaikan, kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut," ujarnya.

Musrin menyebut pihaknya mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Kota, Kota Batam pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.

"Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023," sebutnya.

Pernyataan Ketua Bawaslu Kepri

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, memastikan penurunan paksa baliho Prabowo-Gibran bukan karena tendensius. Dia menyebut hal itu dilakukan karena mereka menegakkan aturan.

"Kalau melaporkan itu hak TKD capres cawapres 02. Cuman secara regulasi kami menyampaikan bahwa Bawaslu itu dan termasuk apa yang kami lakukan kemarin itu penuh kehati-hatian tentang persoalan regulasi yang kami lakukan," kata Zuldhadril, Selasa (2/1/2023).

Zuldhadril menerangkan, bahwa secara aturan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan kepemiluan yang diatur PKPU tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Termasuk zonasi yang ditetapkan KPU pada pasal 298 harus memperhatikan estetika, etika, dan kebersihan dan keindahan kawasan tersebut. Welcome to Batam itu ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut. Terkait klaim ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Batam itu bertentangan dengan PKPU 15 tahun 2013 pasal 71," tambahnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru