Pendaftaran Offline, Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Sudah BIsa DIambil di Kantor Desa Mulai Hari Ini

Andy Liany - Selasa, 02 Januari 2024 08:00 WIB
Pendaftaran Offline, Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Sudah BIsa DIambil di Kantor Desa Mulai Hari Ini
Ilustrasi.
bulat.co.id -Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini, Selasa 2 Januari 2024.

Simak berikut ini syarat dan gaji pengawas TPS Pemilu 2024 sebelum melakukan pendaftaran.

Advertisement

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung secara offline di setiap kantor keluaran/desa atau kecamatan.

Baca Juga:

Formulir pendaftaran pengawas TPS Pemilu bisa didapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau kantor kelurahan/desa.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS Pemilu 2024 dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Mereka berfungsi memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.

Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Anda dapat melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.

Syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Dikutip dari akun Instagram resmi Bawaslu RI (@bawasluri), berikut adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  14. Dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Berikut dokumen untuk pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Fotokopi KTP
  3. Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat pernyataan bermeterai.
  7. Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS Pemilu 2024 bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Pengawas TPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.

Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:

  1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
  3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
  4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  5. Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:
  1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
  2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
  3. Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.
  4. Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah alur dan jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  9. Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  11. Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.
  14. Itulah informasi besaran gaji, syarat dan jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu tahun 2024. Segera kunjungi kantor kelurahan/desa dan kecamatan untuk mendapatkan formulir pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru