Ternyata Ada 3.000 Ha Tambang Ilegal yang Terdata di IKN
Redaksi - Jumat, 29 Desember 2023 13:30 WIB
bulat.co.id -JAKARTA | Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengidentifikasi adanya 17.929,58 hektare (ha) luasan lahan tambang batu bara yang masih beroperasi hingga saat ini. Bahkan 3.794,6 Ha di antaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal.
Bahkan selain batu bara, Badan Otorita juga menemukan tambang lainnya seperti aktivitas penambangan pasir kuarsa, batuan, bahkan galian-galian tanah bekas aktivitas penambangan lainnya.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, kegiatan pencegahan dan penanggulangan tambang ilegal yang dilakukan Otorita IKN bersama Satgas selama ini sudah mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.
"Keberadaan kegiatan penambangan ilegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan," ujar Myrna dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/23).
Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.
Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.
Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam 2 penanganan pihak, yakni 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan 1 kasus dalam penyidikan).
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan pada tahun 2024.
Pertama, Restrukturasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan. Misalnya dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/ Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.
Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun 2024.
Keempat, memperkuat koordinasi antar stakeholder. Kelima, mempersiapkan SOP operasional pelaksanaan lapangan. Dan keenam, menentukan target pencapaian zero illegal mining sebagai kontribusi di IKN.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor
Wilayah Objek Wisata Berastagi Tertimbun Tanah Longsor
Pajak Singa Kabanjahe Kebakaran
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi
Pemuda Warga Huraba II, Diduga Bacok Ibu Kandungnya.
Komentar