Penyelundupan 455 iPhone di Batam Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang Ditangkap

Istimewa
bulat.co.id -BATAM | Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 455 iPhone bekas dari berbagai tipe di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 2 orang calon penumpang tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta turut diamankan.
"2 orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH kedapatan membawa 455 handphone bekas merk iPhone pada Sabtu (16/12)," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu (27/12/23).
Rizki menjelaskan pengungkapan penyelundupan iPhone bekas itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan kedua pelaku. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan dua koper dan dua tas ransel berisi telepon genggam.
"Tim intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8," ujarnya.
"Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone," tambahnya.
Kemudian, terhadap 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa calon penumpang tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua calon penumpang berinisial MZ dan LNH terindikasi melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta melanggar Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Kedua calon penumpang terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Nenek Suryani Warga Sergai Sudah Dapatkan Bantuan dari Pemerintah

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku

Harga Rp 17 Juta, Kenalin Nih Motor Hybrid Yamaha Matic Retro Pesaing Berat Honda BeAT

Residivis Narkoba Bawa 4 Bal Ganja dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua

Lantas Polres Tanah Karo dan Carles Gondrong Raih Juara Dua Local Heroes Award
Komentar