Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa?
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto, melansir katadata.id.
Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah tidak menghadiri pemeriksaan hari ini.
Baca Juga:
Karyoto juga menambahkan, surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12).
Namun Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut, hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Ian mengatakan kliennya sudah memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. "Iya, itu kan kami minta tunda," kata Ian saat dikonfirmasi.