Peringati Hari HAM Internasional, PMKRI Malang Gelar Diskusi Bertajuk Menggugat HAM di Indonesia
Dalam menyerukan komitmen perlindungan HAM terdapat tiga program yang serius didiskusikan, diantaranya pelanggaran HAM berat masa lalu, kriminalisasi masyarakat adat, dan pembungkaman terhadap kebebasan sipil seperti penyampaian pendapat.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Malang, Fiki Zakat menjelaskan Hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang penting untuk ditegakkan.
Baca Juga:
"Hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang penting untuk ditegakkan.karena keberadaannya memberikan jaminan prinsip kesetaraan (equality) bagi seluruh umat manusia sehingga tidak ada alasan pembenaran bagi siapaun yang melakukan pelanggaran atasnya". Ungkap Fiki.
Lebih lanjut Fiki menjelaskan bahwa di Indonesia HAM telah diatur dalam konstitusi yaitu UU NO 39 Tahun 1999 yang secara jelas mengatakan bahwa HAM adalah sejumlah Hak yang dimiliki oleh manusia sebagai anegerah Tuhan sehingga hak itu wajib hukumnya untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi.
"Namun, dalam konteks implementasi, meskipun Indonesia telah meratifikasi dan memberlakukan instrumen HAM, permasalahan HAM masih tetap muncul" ujar Fiki.
Sementara itu, ketua Presidium PMKRI Cabang Malang, Anno Hartono menyebutkan pentingnya melindungi HAM dengan peraturan hukum.
"Bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia. Sehingga sangat penting untuk melindungi hak-hak asasi manusia dengan peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang tirani dan penindasan. Konsep ini telah menjadi komitmen bersama seluruh dunia tentang pentingnya Hak Asasi Manusia" Jelas Anno Hartono.
"Sehingga demi kepentingan dan ambisi apapun hak asasi manusia tidak boleh diabaikan, dan kita meminta komitmen serius negara untuk memastikan HAM manusia ditegakan" Lanjut Ketua Presidium PMKRI Cab. Malang.
Dalam diskusi itu, PMKRI Cabang Malang juga menyoroti hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Namun dalam prakteknya di banyak tempat kebebasan menyampaikan pendapat seringkali dibungkam.
Misalnya dalam catatan Amnesty Internasional telah menemukan setidaknya 182 kasus serangan terhadap jurnalis dan kantor media sejak 2019 hingga 2023, yang berdampak pada setidaknya 316 korban yang termsuk individu pekerja media dan kantor media. Kasus pembungakam berekspresi ini seringkali dijerat dengan dalil UU ITE.
PMKRI Malang juga menolak lupa terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sampai saat ini belum mendapat ketidakadilan.
Maka dalam momentum peringatan hari HAM ini PMKRI Cabang Malang menyerukan beberapa hal yaitu, tuntaskan kejahatan HAM masa lalu, hentikan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat, hentikan PSN yang mengabaikan hak-hak masyarakat, serta mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU.