Berhentikan Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK
Pemberhentian ini menyusul ditetapkannya Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat malam.
Baca Juga:
Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan posisi yang ditinggalkan Firli Bahuri.
"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," lanjutnya..
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada Kamis (23/11/2023) sore.

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Gerindra Terbuka Bila Jokowi Mau Gabung: Sebuah Kehormatan
