Partai Buruh dan Serikat Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 %, Senin Siap Gelar Aksi
Asi dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) sebesar 15 % tahun 2024,
Menurut Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, sudah selayaknya kaum buruh Sumut mendapat kenaikan upah layak di tangan PJ Gubernur Sumut Hasanuddin.
Baca Juga:
"Kenaikan UMP Sumut kami tuntut 15%, bukan tidak beralasan, tapi memang karena Upah buruh di sini sudah tidak mengalami kenaikan signifikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini," ujar Willy Agus Utomo yang juga sebagai Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan, Jumat (10/11).
Selain itu ada empat alasan pihaknya meminta kenakiakam UMP Sumut sebesar 15 persen, Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan. Menurutnya, UMP dan UMK di Sumut masih jauh dari kriteria upah layak tersebut.
Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.
"Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak," ungkap Willy.
Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen.
"Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen," ujarnya.
Keempat, inflasi harga pangan yang dkonsumsi buruh dan keluarganya. Willy menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).