Ini Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN 2023

bulat.co.id -JAKARTA| Pemerintah menetapkan batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 60 tahun. Hal ini ditetapkan dalam Undangan-Undangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam pasal 55 Undang-Undang tersebut dituliskan bahwa batas usia pensiun jabatan pegawai manajerial 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
- Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Sedangkan batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Baca Juga :PPPK Dapat Fasilitas Layaknya ASN, Dapat Tunjangan hingga Uang Pensiun
Sementara pada jabatan jabatan non manajerial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Di sisi lain, disampaikan juga perihal PNS yang diberhentikan sementara, di antaranya diangkat menjadi pejabat negara.Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
