PPPK Dapat Fasilitas Layaknya ASN, Dapat Tunjangan hingga Uang Pensiun
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023.
Aturan itu mulai berlaku dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca Juga:
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dikutip Kamis (2/11/2023).
Adapun, komponen penghargaan yang didapat PPPK seperti ASN diantaranya meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat (6).
Sebelumnya, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pihaknya kini tengah berjuang memasukan tunjangan pensiun kedalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Menteri Anas ingin memastikan PPPK bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS.
"Terkait uang pensiun, selama ini kan hanya PNS, makanya kita perjuangkan masuk di UU ASN, agar PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS," ungkap Menteri Anas, dikutip Jumat, (14/07/2023).
Uang pensiun bagi PPPK itu, tentu kata dia, akan didorong melalui perubahan skema iuran pensiun bagi para ASN.
Penjelasan Mengenai PPPK
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada umumnya, ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.
Namun, PNS bukanlah PPPK. PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan PPPK dan PNS
Selain definisi, PPPK dan PNS juga memiliki sejumlah perbedaan lainnya. Apa saja perbedaan PPPK dengan PNS? Simak penjelasan berikut!
1. Posisi PPPK dan PNS
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), Dwi Haryono mengatakan bahwa PNS diangkat untuk menduduki satu jabatan di pemerintahan, sedangkan PPPK mengisi satu posisi di pemerintahan dengan maksud menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan
Maka, PPPK sebenarnya memiliki tupoksi yang sama dengan PNS tetapi dalam kapasitas karir, PPPK tidak memiliki hal tersebut, sebagaimana PNS.
2. Proses Pengangkatan PPPK dan PNS
Seorang PNS, kata Dwi, akan menjalankan masa percobaan selama setahun dan dalam waktu tersebut akan dilatih untuk menyiapkan mental dalam mengemban jabatan yang akan diterima.
Sedangkan PPPK, tidak mengalami proses pelatihan. Seorang yang telah lolos dalam seleksi PPPK dapat langsung diangkat untuk mengisi jabatan yang dituju. Pertimbangan tersebut datang, kata Dwi karena para peserta PPPK memiliki pengalaman.
3. Jenjang Karir PPPK
PNS memiliki hirarki terhadap jenjang karir. Seorang PNS yang baru saja diangkat tidak bisa secara langsung mengisi jabatan tinggi di pemerintahan.
Berbeda halnya dengan PPPK, seseorang yang ikut seleksi PPPK diperbolehkan melamar jabatan yang tinggi. Di dalam tingkatan jabatan PPPK, akan ada 3 klaster jabatan.
Pertama, jabatan fungsional tertentu. Kedua, pimpinan tinggi. Dan ketiga, jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keuntungan menjadi PPPK
PPPK akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:
Gaji PPPK Guru
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sebagai catatan, besaran gaji dan tunjangan yang diterima akan dipotong pajak. Terkait besaran pajak yang ditanggung tiapPPPKguru yang telah diterima ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.Nah itu kepanjangan PPPK dan serba-serbi terkait PPPK detikers! Jangan sampai salah, ya!