PPPK Dapat Fasilitas Layaknya ASN, Dapat Tunjangan hingga Uang Pensiun

Hadi Iswanto - Kamis, 02 November 2023 15:30 WIB
PPPK Dapat Fasilitas Layaknya ASN, Dapat Tunjangan hingga Uang Pensiun
ilustrasi P3K

Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Advertisement

Perbedaan PPPK dan PNS

Baca Juga:

Selain definisi, PPPK dan PNS juga memiliki sejumlah perbedaan lainnya. Apa saja perbedaan PPPK dengan PNS? Simak penjelasan berikut!

1. Posisi PPPK dan PNS

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), Dwi Haryono mengatakan bahwa PNS diangkat untuk menduduki satu jabatan di pemerintahan, sedangkan PPPK mengisi satu posisi di pemerintahan dengan maksud menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan

Maka, PPPK sebenarnya memiliki tupoksi yang sama dengan PNS tetapi dalam kapasitas karir, PPPK tidak memiliki hal tersebut, sebagaimana PNS.

2. Proses Pengangkatan PPPK dan PNS

Seorang PNS, kata Dwi, akan menjalankan masa percobaan selama setahun dan dalam waktu tersebut akan dilatih untuk menyiapkan mental dalam mengemban jabatan yang akan diterima.

Sedangkan PPPK, tidak mengalami proses pelatihan. Seorang yang telah lolos dalam seleksi PPPK dapat langsung diangkat untuk mengisi jabatan yang dituju. Pertimbangan tersebut datang, kata Dwi karena para peserta PPPK memiliki pengalaman.

3. Jenjang Karir PPPK

PNS memiliki hirarki terhadap jenjang karir. Seorang PNS yang baru saja diangkat tidak bisa secara langsung mengisi jabatan tinggi di pemerintahan.

Berbeda halnya dengan PPPK, seseorang yang ikut seleksi PPPK diperbolehkan melamar jabatan yang tinggi. Di dalam tingkatan jabatan PPPK, akan ada 3 klaster jabatan.

Pertama, jabatan fungsional tertentu. Kedua, pimpinan tinggi. Dan ketiga, jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keuntungan menjadi PPPK

PPPK akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sebagai catatan, besaran gaji dan tunjangan yang diterima akan dipotong pajak. Terkait besaran pajak yang ditanggung tiapPPPKguru yang telah diterima ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.Nah itu kepanjangan PPPK dan serba-serbi terkait PPPK detikers! Jangan sampai salah, ya!

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru