PPPK Dapat Fasilitas Layaknya ASN, Dapat Tunjangan hingga Uang Pensiun
Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan PPPK dan PNS
Baca Juga:
Selain definisi, PPPK dan PNS juga memiliki sejumlah perbedaan lainnya. Apa saja perbedaan PPPK dengan PNS? Simak penjelasan berikut!
1. Posisi PPPK dan PNS
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), Dwi Haryono mengatakan bahwa PNS diangkat untuk menduduki satu jabatan di pemerintahan, sedangkan PPPK mengisi satu posisi di pemerintahan dengan maksud menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan
Maka, PPPK sebenarnya memiliki tupoksi yang sama dengan PNS tetapi dalam kapasitas karir, PPPK tidak memiliki hal tersebut, sebagaimana PNS.
2. Proses Pengangkatan PPPK dan PNS
Seorang PNS, kata Dwi, akan menjalankan masa percobaan selama setahun dan dalam waktu tersebut akan dilatih untuk menyiapkan mental dalam mengemban jabatan yang akan diterima.
Sedangkan PPPK, tidak mengalami proses pelatihan. Seorang yang telah lolos dalam seleksi PPPK dapat langsung diangkat untuk mengisi jabatan yang dituju. Pertimbangan tersebut datang, kata Dwi karena para peserta PPPK memiliki pengalaman.
3. Jenjang Karir PPPK
PNS memiliki hirarki terhadap jenjang karir. Seorang PNS yang baru saja diangkat tidak bisa secara langsung mengisi jabatan tinggi di pemerintahan.
Berbeda halnya dengan PPPK, seseorang yang ikut seleksi PPPK diperbolehkan melamar jabatan yang tinggi. Di dalam tingkatan jabatan PPPK, akan ada 3 klaster jabatan.
Pertama, jabatan fungsional tertentu. Kedua, pimpinan tinggi. Dan ketiga, jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keuntungan menjadi PPPK
PPPK akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:
Gaji PPPK Guru
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sebagai catatan, besaran gaji dan tunjangan yang diterima akan dipotong pajak. Terkait besaran pajak yang ditanggung tiapPPPKguru yang telah diterima ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.Nah itu kepanjangan PPPK dan serba-serbi terkait PPPK detikers! Jangan sampai salah, ya!