168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Kasus Narkoba

internet
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (29/9/2023). (FOTO ANTARA)
bulat.co.id -JAKARTA
| Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023, sebanyak 168
warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 kasus WNI tercatat di Malaysia, sementara
sisanya di Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga
kasus), dan Vietnam (satu kasus).
Baca Juga :Ayah dan Anak di Sibolga Kompak Lakukan Penyalahgunaan BBM, Aksinya Terbongkar dan ditangkap Polisi
"WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba, yaitu 110
kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan, yakni 58 kasus," kata
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ketika menyampaikan
keterangan pers di Jakarta pada Jumat (29/9).
Selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan
dari ancaman hukuman mati.
Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit
dibandingkan penambahan kasus baru.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Tragedi Berdarah di Negeri Jiran: WNI Ditembak, Kemlu Bergerak Cepat

Kejati Sumut Tindak Tegas Peredaran Narkoba: 44 Tersangka Dituntut Hukuman Mati

66 Tersangka dari 57 Kasus Narkoba Diringkus Polres Langkat Selama Mei 2024

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu Menangis di PN Padangsidimpuan

Apresiasi Polres Sergai Ungkap Sabu 2,7kg, Ketua DPC Partai Demokrat Ingatkan Ancaman 'Cyber Narcoterrorism

Warga Indonesia di Turki Mulai Nyoblos Pemilu 2024, Tercatat 6.161 Pemilih
Komentar