12 Poin yang Jadi Sasaran Tilang Manual
bulat.co.id - Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi di Jakarta, Senin (15/5/23), dilasnir dari detikcom.
Baca Juga: Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Tertib Lalulintas Jelang Lebaran
Menurut Sandi butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik.
Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya lagi.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.