KPK Buka Seleksi CPNS Untuk 214 Formasi

"Di tahun ini untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak
214 formasi. Proses seleksi CPNS KPK akan dilaksanakan pada 20 September-20
Maret 2024," bunyi keterangan KPK.
Baca Juga :KPK Terkait Kasus Suap Sekretaris MA">Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sekretaris MA
Pendaftaran seleksi CPNS tersebut bisa diakses di situs resmi KPK. Formasi
seleksi CPNS KPK yang dibuka tahun ini meliputi unit penempatan di Biro Hukum
hingga Sekretariat Dewan Pengawas.
KPK juga menjelaskan 14 syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi
CPNS di KPK. Para calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Para calon juga harus bersih dari catatan hukum pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, para calon harus
bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari
instansi pemerintah atau anggota TNI, Polri, dan pegawai swasta.
Baca Juga:
"Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis KPK.
Baca Juga :Mantan Dirut Transjakarta Ditahan KPK
KPK juga mensyaratkan calon pengikut seleksi bukan merupakan anggota partai
politik. "Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis," ujar KPK.
Para calon pengikut seleksi CPNS di KPK juga dilarang memiliki hubungan keluarga
baik sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK. Warga yang akan mengikuti seleksi
tersebut juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau
terdakwa hingga terpidana kasus korupsi.
"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan
derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi,"
ujar KPK.
"Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana (S1) dan
Diploma III (D-III)," sambungnya. (dhan/dtk)

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
