KPK Buka Seleksi CPNS Untuk 214 Formasi

"Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis KPK.
Baca Juga :Mantan Dirut Transjakarta Ditahan KPK
KPK juga mensyaratkan calon pengikut seleksi bukan merupakan anggota partai
politik. "Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis," ujar KPK.
Para calon pengikut seleksi CPNS di KPK juga dilarang memiliki hubungan keluarga
baik sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK. Warga yang akan mengikuti seleksi
tersebut juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau
terdakwa hingga terpidana kasus korupsi.
"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan
derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi,"
ujar KPK.
"Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana (S1) dan
Diploma III (D-III)," sambungnya. (dhan/dtk)
Baca Juga:

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
