Ibu Kota Negara Pindah, Warga DKI Siap-siap Urus KTP-el Baru

Internet
Ilustrasi KTP-el
bulat.co.id -JAKARTA | Setelah Ibu Kota Indonesia pindah ke
Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta bakal berubah status dari Daerah Khusus
Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Berkaitan dengan hal itu, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI menyampaikan, warga DKI harus melakukan
cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik ketika status Jakarta
berubah.
Baca Juga:
Baca Juga :Museum Nasional Kebakaran, Ini yang Disyukuri Nadiem
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya
saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara
redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ucap Kepala Disdukcapil DKI
Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, pada Minggu (17/9/2023).
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap,
hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan
dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya saat sudah menjadi DKJ,"
tambahnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

APMPEMUS dan Tokoh Masyarakat Langkat Apresiasi General Manager PGKM PT. SGN Jhondri H Purba

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Gebyar Nusantara FPK Padangsidimpuan 2024 Terlaksana

Desa Cinta Raja Kota Langsa Masuk 15 Besar LDWN, Potensi Ekonomi Daerah Menanti

Pertamina dan PLN Belawan Mengokohkan Kerjasama untuk Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Gampong Cinta Raja masuk Nominasi Desa Wisata Tingkat Nasional, PJ Wali Kota Berikan Apresiasi
Komentar