Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis

internet
"Penghitungannya dari pihak Rutan. Per 30
hari (sebulan) dari tanggal 16 Mei. Artinya empat bulan sama dengan 120
hari," kata Rahayu.
Dalam kasus tersebut, Yenita ditangkap dengan
tuduhan penganiayaan berat karena memotong kemaluan suaminya di salah satu
hotel di Solo. Kasus itu terjadi pada Mei lalu.
Baca Juga :Bangunan Perusahaan Diduga Biang Banjir di Sekolah dan Perkantoran Sei RampahWanita tersebut lantas ditangkap dan ditahan. Dalam perjalanan di persidangan, korban ternyata memberikan maaf kepadanya. Hal itu membuat hakim hanya memberikan hukuman 4 bulan penjara.
Ternyata, vonis tersebut dijatuhkan saat masa penahanan Yenita sudah hampir 4 bulan. Hal itu membuat Yenita bisa bebas sehari setelah vonis itu diketok. (dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Warga Keluhkan Merebak Lalat, Dinas LH Sergai Sebut Temukan Banyak 'Pelanggaran' di Ternak Ayam Desa Melati II

Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo

Dosen di Medan Bunuh Suami: Manipulasi Seolah Korban Kecelakaan

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SD di Pemalang Ternyata Masih Keluarga Dekat Korban

Rekonstruksi Pembunuh Wartawan di Karo Berlangsung, Warga Antusias Menyaksikan

Geger ! Depan Sekolah SD Negeri, Pengendara Sepeda Tergeletak di Jalan Halat, Sudah Tidak Bernyawa !
Komentar