Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis
Redaksi - Rabu, 13 September 2023 17:30 WIB
bulat.co.id -SOLO |
Terpidana kasus pemotongan alat kelamin suaminya sendiri, Yenita Carolina (34),
sudah menghirup udara bebas. Dia dijemput kuasa hukumnya, Asri Purwanti di
Rutan Kelas I Solo.
Saat dihubungi, jaksa yang menangani kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika Yenita sudah bebas. Proses eksekusi dilakukan hari ini, sesuai putusan dari Majelis Hakim.
Asri mengatakan, dia mendapatkan kabar kejaksaan bahwa
kliennya hari ini sudah dibebaskan. Pihaknya segera mengurus administrasi
sehingga Yenita bisa keluar dari Rutan Solo siang ini.
Kebebasan Yenita ini lebih cepat dari perkiraan
Asri. Dari perhitungannya, Yenita bebas tanggal 16 September 2023.
Baca Juga :Bunda PAUD Labuhanbatu Dukung Gerakan Transisi PAUD Ke SD"Setelah dihitung jaksa, ternyata hari ini sudah keluar. Karena yang bisa menghitung jaksanya," kata Asri saat dihubungi awak media, Rabu (13/9/23).
Saat dihubungi, jaksa yang menangani kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika Yenita sudah bebas. Proses eksekusi dilakukan hari ini, sesuai putusan dari Majelis Hakim.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
30 Jemaah Haji Embarkasi Solo Sakit di Tanah Suci
Gibran Minta Masyarakat Lapor jika Ada ASN Judi Online
Sangat Disayangkan, Alat Musik Warisan Budaya Dunia Cuman Dijual di Pinggir Jalan Pemalang
Tarekat Naqsabandiyah di Sumut Laksanakan Salat Idul Adha Besok
Cerita Istri yang Dianiaya Suami Gegara Takut Listrik Padam
Kompolnas Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers
Komentar