Tunjangan Melekat PNS Bakal Dihapus, Dibahas Mulai 2024
Redaksi - Senin, 11 September 2023 17:00 WIB
Ilustrasi
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
Tak Hanya Yudi Irawan, Pj. Gubsu Janji Tindak Tegas PNS Tidak Netral di Pilgub Sumut
PNS Pemprov Sumut Ketangkap Jadi Ketua Relawan Paslon di Pilkada Serentak
Pj Gubernur Sumut Tegaskan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024
Komentar