Rekam dan Sebar Video Mesum Sejoli di Hotel, 2 Remaja Ditangkap di Kendari

Internet
Ilustrasi
"Setelah itu RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya FLS. Tanpa pikir panjang FLS lalu menyebarkan ke grup WhatsApp," bebernya.
Baca Juga:
Kedua pelaku kemudian diamankan polisi pada Sabtu (19/8/23) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah melakukan perekaman dan penyebaran video pasangan tersebut.
Baca Juga :Kapolri Tinjau Kesiapan Pembukaan AMMTC di Labuan Bajo
"RD mengaku merekam video itu dan FLS mengaku menyebarkan video itu ke media sosial," bebernya.
Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Kendariditangkapduahotelhubungan badankamarkekasihmediaMesumPolisiRemajaSebarsepasangSosialVideoViral
Berita Terkait

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Warga di Labuan Bajo Marahi Pemilik Hotel karena Dilarang Masuk Pantai

Hotel JW Mariot Diduga Buang Limbah ke Laut

Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

Akses ke Mawatu Resort Tertutup untuk Publik Setelah Berita Tentang Reklamasi dan Pagar Laut Viral
Komentar