Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

- Selasa, 15 Agustus 2023 13:30 WIB
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Internet
Sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar dengan agenda tuntutan. Dalam sidang tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), dituntut 12 tahun penjara, Selasa (15/8).


Advertisement

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:
Baca Juga :Semester Pertama, KPK Laporkan Pemulihan Aset Korupsi Rp166,36 Miliar

"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa

Mario Dandy kemudian melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Mario Dandy yang mengenakan kemeja putih celana hitam itu lalu kembali melihat ke arah majelis hakim.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Dandy untuk berdiskusi ke penasihat hukum terkait pengajuan pembelaan atau pleidoi. Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan pleidoi

Seusai sidang, Mario Dandy hanya menanggapi dengan geleng-geleng kepala saat ditanya terkait tuntutan 12 tahun penjara. (dhan/dtk)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru