Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
bulat.co.id -JAKARTA | Sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar dengan agenda tuntutan. Dalam sidang tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), dituntut 12 tahun penjara, Selasa (15/8).
Baca Juga :Karyawan KAI Diamankan Densus 88 Antiteror
Pantauan wartawan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, jaksa meyakini Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Jaksa menuntut Dandy dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Juga:
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.