Semester Pertama, KPK Laporkan Pemulihan Aset Korupsi Rp166,36 Miliar
bulat.co.id -JAKARTA | Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diseutkan, selama semester pertama 2023 telah berhasil memperoleh aset negara (asset recovery) sebesar Rp 166,36 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemulihan aset itu bersumber dari tiga bentuk penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi.
Baca Juga:
Baca Juga :PAN Resmi Dukung Prabowo Capres 2024 Usai Golkar dan PKB Nyatakan Sikap
Adapun
tiga bentuk penegakan hukum itu, yakni denda terhadap para pelaku tindak pidana
korupsi senilai Rp 9,39 miliar. Kemudian, uang pengganti Rp 32,75 miliar dan
rampasan senilai Rp 124,22 miliar.
Lebih lanjut Alex menyebut, pihaknya telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang rampasan dari kasus korupsi sebesar Rp 58,77 miliar, dengan rincian satu unit properti rumah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senilai Rp 56,74 miliar.