Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam
Redaksi - Minggu, 13 Agustus 2023 14:45 WIB
Personel Bakamla menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/8/2023). ANTARA/HO-Humas Bakamla RI
bulat.co.id -TANJUNGPINANG | Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Kronologi penangkapan berawal ketika KN Marore-322 Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada hari Jumat (11/8), lalu melihat ada satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB.
Baca Juga :Wow… Mantan Marinir AS Ikut Arak Bendera Merah Putih Raksasa di Laut Makassar
"Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 nanometer," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes melalui siaran pers tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Minggu (13/8).
Selanjutnya, kata Yuhanes, KN Marore-322 langsung mendekat ke kapal target. Sekitar pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 nanometer, terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Namun, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim KN Marore-322.
Baca Juga :Golkar, PAN, dan PKB, Deklarasi Dukung Prabowo
"Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ujarnya.
Setelah pemeriksaan awal, lanjut Yuhanes, KIA Vietnam itu berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, KIA ditangkap dan dikawal menuju perairan Batam guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 ayat (1 b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Yuhanes. (dhan/ant)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bakamla RI Temukan Korban Tenggelam di Muara Baru
Edan, Pria India Masukkan Belut Besar ke Anus
Menghitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Vietnam Hajar Filipina
Polisi Grebek Hotel, 5 Pemain Vietnam Ditangkap Karena Narkoba
Vietnam vs Indonesia 0-3: Kemenangan Bersejarah di Hanoi Setelah Dua Dekade
Tanpa Elkan Baggott, Ini 26 Pemain Timnas Indonesia Vs Vietnam di Kualifikasi PD 2026
Komentar