Kabar Baik, PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS
Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 14:30 WIB

Internet
Sebelumnya, instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi. Karena menurutnya, setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
Baca Juga:
"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tambahnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Komentar