NIK-NPWP Terintegrasi, Catat 8 Langkah Cara Validasinya

- Minggu, 06 Agustus 2023 17:30 WIB
NIK-NPWP Terintegrasi, Catat 8 Langkah Cara Validasinya
Internet
NIK-NPWP terintegrasi untuk pembayaran pajak akan diberlakukan per 1 Januari 2024
bulat.co.id -JAKARTA | Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 57,8 juta NIK-NPW yang telah terintegrasi.


Advertisement

"Sekarang 57,8 juta per Juli sudah, NIK dan NPWP connect," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Baca Juga :16 Agustus, Batik Air Buka Penerbangan Medan-Penang

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetap pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP adalah upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam layanan perpajakan.



"Ini diharapkan akan sangat memudahkan orang tidak perlu harus kemudian mendaftar secara khusus dan otomatis dia memiliki NIK yang bisa menjadi NPWP," ucap Sri Mulyani. (dhan/dtk)

Berikut 8 langkah cara validasi NIK jadi NPWP:


Baca Juga :Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Boyolali

1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.

3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru