NIK-NPWP Terintegrasi, Catat 8 Langkah Cara Validasinya

"Ini diharapkan akan sangat memudahkan orang
tidak perlu harus kemudian mendaftar secara khusus dan otomatis dia memiliki
NIK yang bisa menjadi NPWP," ucap Sri Mulyani. (dhan/dtk)
Baca Juga:
Berikut 8 langkah cara validasi NIK jadi NPWP:
Baca Juga :Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Boyolali
1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id
lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata
sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil
login, masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya.
Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah
diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP
atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode
verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode
verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah
profil'.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika
notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi
bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil,
klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input.
Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah
