Soal KPK-Mabes TNI, Jokowi : Masalah Koordinasi
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas
Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah
Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),
Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Baca Juga :KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas">KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas
Namun dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi
Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT
dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi
(HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
Sehingga pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya
melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota
TNI.
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer
(Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung
KPK.
Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyebut pokok-pokok
peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata
usaha negara dan agama.
Ia pun mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan
lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan
anggota TNI.
Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal pada tahun 2021. Saat itu, Basarnas
membuka beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender tiga proyek
pekerjaan yakni, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan
Public Safety Diving Equipment, dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha
(Multiyears 2023-2024).
Tiga tersangka dari pihak swasta kemudian melakukan pendekatan secara personal
dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin
Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar
memenangkan tiga proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang
berupafeesebesar 10
persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung
oleh HA. (dhan/ant)
Baca Juga: