191 HP Ilegal Akan Diblokir, 176 Diantaranya iPhone

Baca Juga :Heboh..! Piramida Ditemukan di Benua Antartika
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan,
kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.
Baca Juga:
"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku
ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI
191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan
kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.
Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur
permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya
langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.
"Modus operandi, tidak melakukan proses
permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak
langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46
ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1,
Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku
terancam pidana penjara 12 tahun. (dhan/dtk)

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Warga Kelurahan Tapus, Linggabayu Pertanyakan Penegakan Hukum Galian C Ilegal di Kampungnya

Galian C Ilegal di Linggabayu Tutup, Usai Kapolres Berikan Himbauan Terakhir

Abaikan Imbauan, Aktivitas Penambangan Liar di Linggabayu Makin Merajalela
