Mengintip Gaji dan Tunjangan ASN dari Golongan

4.
Tunjangan Kinerja
Baca Juga:
Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin
yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi
sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat
jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk
jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
5. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga
mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.
ASN golongan I dan II mendapat uang makan sebesar
Rp 35.000 per hari.
ASN golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp
37.000 per hari.
ASN Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp
41.000 per hari.
6.
Tunjangan Umum
Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan
golongan.
ASN Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar
Rp 190.000.
ASN Golongan III mendapatkan tunjangan umum
sebesar Rp 185.000.
ASN Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar
Rp 180.000.
ASN Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar
Rp 175.000.

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
