Waspada! Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Gunakan Medsos

Dari pengungkapan kasus ini juga diketahui, bahwa sebanyak
122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sindikat TPPO penjualan organ
ginjal. Polri menyatakan akan mendampingi para korban.
"Yang tadi disampaikan
122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien
tersebut," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam
jumpa pers di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Baca Juga:
Dia mengatakan, sudah ada
enam korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara
lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada,
dan CT scan abdominal.
Diketahui, sindikat kasus TPPO
penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan
Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019. Para pelaku
meraup omzet hingga Rp24,4 miliar. "Total omzet penjualan organ sebesar
kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Kombes Hengki Haryadi. (dhan/bbs)

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO

6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

2 Warga Batam Diamankan Saat Hendak ke Kamboja Untuk Jadi Admin Judi Online

Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam
