Waspada! Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Gunakan Medsos

Baca Juga:
Untuk diketahui, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang
ditangkap polisi karena sindikat jual beli ginjal Internasional. Dalam
perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli
ginjal dari Indonesia di Kamboja. Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan
operasional calon penderma ginjal.
"Dari
12 tersangka, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah
mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama
tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Dirkrimum
Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca Juga :Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
Ia menambahkan, pelaku yang berperan
mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap. Dari 12
orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum
petugas imigrasi.
Terkhusus Aipda M, kata Hengki, yang bersangkutan memiliki peran agar para sindikat tidak terlacak. "Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," terang Hengki.

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO

6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

2 Warga Batam Diamankan Saat Hendak ke Kamboja Untuk Jadi Admin Judi Online

Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam
