Peredaran Sabu 36 Kg Digagalkan
Peredaran sabu-sabu dengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (17/7).
Karyoto
menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan
ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau
hukuman mati, " katanya.
Baca Juga:
Baca Juga :Dendam Sering Dimaki, Ayah di Kediri Nekat Bunuh Anak Kandungnya
Karyoto
juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat menyelamatkan
ratusan ribu jiwa manusia. "Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi
oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu
ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," katanya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam
TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong
Tersangka Artis Film Porno Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Penangguhan Penahanan Ditolak
Ditetapkan Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaee cs Diperiksa Awal Januari 2024
Termasuk Siskaee! Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Film Dewasa, Ini Daftarnya
Komentar