2.959 WNI Hadapi Penahanan Berkepanjangan di DTI Malaysia
ilustrasi
bulat.co.id -JAKARTA | Sebanyak 2.959 WNI menghadapi penahanan berkepanjangan tanpa batas waktu di Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia. Sebelumnya, mereka sudah tuntas menjalankan masa hukuman dan bersiap untuk dideportasi.
Menindak lanjuti hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kementerian Luar Negeri mengupayakan pemulangan 2.959 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Berbagai Permasalahan PPDB Dibongkar
"Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama, sesegera mungkin, pemulangan
ke Indonesia," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) Anis Hidayah dalam konferensi pers bertajuk, "Mencermati SituasiOverloadPMI
di Detensi Malaysia dari Perspektif HAM", di Kantor Komnas HAM, Jakarta
Pusat, Kamis (13/7).
Anis Hidayah menjelaskan, depo tempat mereka ditahan saat ini seharusnya
menjadi penampungan sementara sebelum dideportasi dari Malaysia untuk kembali
ke Indonesia. Akan tetapi, terdapat permasalahan pemulangan para WNI yang
berada di DTI, sehingga mereka belum dapat dipulangkan hingga waktu yang belum
ditentukan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Yuk Intip Kegiatan Satgas Yonzipur 5/ABW dalam Membangun Fisik Remaja pada Rumah Singgah
Harga CPO Naik Tajam di Pekan Ini Meski Tertahan oleh Pelemahan US Dolar
6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Tragedi dalam Tugas: Kisah Pahlawan Penyelam Malaysia yang Gugur saat Operasi Pemulihan
Tragedi Berdarah di Negeri Jiran: WNI Ditembak, Kemlu Bergerak Cepat
Tim Seni UTM Bangkalan Go Internasional Tampil di Johor Malaysia
Komentar