Viral Kasus Penculikan Anak di Medan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak SH, Rabu (8/5/2024).
"Sehubungan perkara tersebut merupakan perkara Lex Specialis yang harus ditangani oleh Penyidik Khusus Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, sehingga perkara tersebut pun dilimpahkan untuk proses selanjutnya ke Polrestabes Medan," kata Christin Simanjuntak.
Baca Juga:
Lanjut Christin Simanjuntak, pihaknya akan mengawal kasus tersebut.
"Polsek Medan Tuntungan akan terus mengawal kasus ini sampai pelimpahan ke Unit PPA Polrestabes Medan," ujarnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun SH SIK MSi mengatakan, agar menanyakan kasusnya tersebut kepada Kapolsek Medan Tuntungan.
"Langsung saja sama Kapolsek ya untuk kecepatan," ucap Teddy Marbun.
Kasus penculikan anak diatur didalam Pasal 328 jo Pasal 76 huruf F jo Pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.