Sidang Prapid Polres Pelabuhan Belawan, Kuasa Hukum Menduga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Saksi ahli saat memberikan keterangan pada sidang praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Kamis (8/12/2022).
bulat.co.id -Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/12/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Oloan Silalahi itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi yakni saksi ahli perseroan dan saksi ahli pidana.
Menurut saksi ahli perseroan, Dr Robert, pemberian kuasa Komisaris kepada orang lain seharusnya itu diberikan secara terpisah-pisah. Jadi kuasa untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berbeda.
"Kuasa untuk penyelenggaraan RUPS beda, kuasa untuk menunjuk auditor beda. Jadi kuasa itu tidak bisa gelondongan. Kalau itu tadi kuasa sapu jagad namanya, tidak sah untuk digunakan maka cacat hukum semua perbuatan-perbuatan yang dikuasakan itu," ujarnya.
Selain itu, penyelenggaraan RUPS itu seharusnya dilakukan Direksi namun Komisaris juga bisa melakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan agar direksi melakukan RUPS.
"Tapi kalau tidak ada diajukan permintaan terlebih dahulu, maka RUPS yang dilakukan itu cacat hukum. Jadi semua keputusan RUPS itu tidak bisa digunakan dan cacat hukum," sebutnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sidang Kedua Pra Pradilan Mhd ASR dan AS Polres Tapsel Beri Jawaban
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Pengesahan Penetapan Tersangka Dugaan Curas
Pria di Medan Tipu Warga Rp 91 Juta, Modus Ngaku Pemilik Travel Umrah
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tersangka Rudapaksa Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas
Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang
Demo Sengit Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL Warnai Sidang Praperadilan Simalungun
Komentar
Berita Terbaru