Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi, Rp18,3 Miliar Uang Negara Diselamatkan
Sepanjang Tahun 2022 Kejati Sumut Eksekusi 73 Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menutup acara Rakerda Tahun 2022
Baca juga:KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sumut
Bidang Pidana Militer
Sebagai satuan kerja baru pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer telah melakukan beberapa langkah dan kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsinya di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Bidang Pidana Militer Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan beberapa kegiatan selama periode tahun 2022 yaitu:
1. Kegiatan sosialisasi tugas fungsi bidang Pidana Militer sebanyak 13 kegiatan;
2. Kegiatan koordinasi penanganan perkara yang berpotensi koneksitas/splitzing sebanyak 33 kegiatan.
Bidang Pidum
Bidang tindak pidana umum Kejati Sumut dan jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut selama tahun 2022 telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara pidana, koordinasi dengan penyidik Polri dan penyidik PPNS lain.
Untuk periode Januari-Desember 2022, Bidang Pidum melaporkan hasil kinerja sebagai berikut:
1. Penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice): diusulkan 128 perkara; disetujui dan diselesaikan 115 perkara (persentase mencapai 89,84%). Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) sebanyak 9.
2. Penyelesaian perkara pidana umum pada Satker Pidana Umum Kejati Sumatera Utara sebagai berikut: SPDP diterima dari Penyidik Polri dan PPNS sebanyak 1.109 SPDP dan diselesaikan 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindak lanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara ini telah berhasil diselesaiakan pada tahap eksekusi.
Kemudian, kata mantan Kajati Bali ini untuk Bidang Pidana Umum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut; SPDP diterima dari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara; dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara; dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara.
Selama tahun anggaran 2022, Kejati Sumatera Utara dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terpidana. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terpidana.
Editor
:
Tags
Kejati SumutKejatisuRakerdaRestorative JusticeSumutbulatBulat co idHukuman matitindak pidana korupsi
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Soal Pilgub Sumut, Bobby Nasution : Jaga Persatuan, Jangan Terpecah Belah
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar