Sekolah Jual Beli Kursi Kosong di PPDB 2023, Pemkot Medan Bakal Beri Sanksi
Dalam PPDB ini, pihak Pemkot Medan akan memberikan perhatian kusus dan tindakan tegas kepada sekolah yang ketahuan melakukan jual beli kursi. Mereka akan memberi sanksi tegas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan PPDB SMP ada empat jalur. Jalur mutasi merupakan yang kerap menyumbang keberadaan kursi kosong.
Baca Juga:
Baca Juga :Polsek Medan Baru Razia Gemot, 10 Remaja Diamankan
"Bangku kosong ini kan sebenarnya, ada empat jalur ya, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi, bangku kosong ini kan terjadi ketika persentase dari mutasi itu tidak ada," kata Laksamana Putra Siregar, Jumat (23/6/23).
Pemkot Medan sendiri sudah menentukan kuota terbanyak setiap rombongan belajar atau kelas adalah 32 orang. Untuk jalur mutasi disediakan sebesar 5%.
Jika dalam proses PPDB ini nantinya ada kursi kosong, maka akan diprioritaskan kepada anak yang tidak mampu lagi sekolah di swasta. Sehingga anak tersebut akan pindah ke sekolah negeri dengan mengisi kuota tersebut.
Baca Juga :Pasca Bentrok, PP-IPK Binjai Berdamai
"Inilah yang kita dorong untuk menampung siswa yang akibat dinamika ekonomi keluarga tidak mampu lagi bersekolah di swasta itu lah yang kita pindahkan ke negeri," ucapnya.