Refleksi Polda Sumut 2022, Tingkat Kejahatan Naik 25,5 Persen

Refleksi Polda Sumut 2022, Tingkat Kejahatan Naik 25,5 Persen
- Jumat, 30 Desember 2022 21:30 WIB
Refleksi Polda Sumut 2022, Tingkat Kejahatan Naik 25,5 Persen
Foto: Istimewa
Refleksi Polda Sumut 2022, Tingkat Kejahatan Naik 25,5 Persen

bulat.co.id -Sepanjang tahun 2022, kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021.

Advertisement

Data kenaikan tersebut dipaparkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat hadiri kegiatan keterangan pers rekapitulasi akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12/2022) sore.

Baca Juga:

"Crime total pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 25,5 persen dibanding tahun 2021," ungkapnya kepada wartawan.

Panca menjelaskan, pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi ada sebanyak 45.985 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi mencapai sebanyak 36.635 kasus.

"Berarti telah terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350 kasus," sebut jendral bintang dua itu.

Baca juga: Kapolda Sumut Bawa Becak Motor Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Kendati begitu, Panca menjelaskan jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada tahun 2022 ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus.

"Untuk kejahatan yang paling dominan pada tahun 2022 ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus," jelasnya.

Panca menjabarkan, kejahatan konvensional terbanyak disumbangkan dari kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus.

"Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya Narkoba dan Curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus Peras Ancam dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat)," terangnya.

Untuk kasus prostitusi, Panca menjelaskan, pada tahun 2022 diterima laporan sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 113 orang. Sedangkan untuk internal Polda Sumut, Panca mengaku pada tahun 2022 terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus ketimbang dari 2021 sebesar 704.

"Terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus," pungkasnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru