Refleksi Polda Sumut 2022, Tingkat Kejahatan Naik 25,5 Persen
Baca juga: Kapolda Sumut Bawa Becak Motor Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas
Kendati begitu, Panca menjelaskan jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada tahun 2022 ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus.
"Untuk kejahatan yang paling dominan pada tahun 2022 ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus," jelasnya.
Baca Juga:
Panca menjabarkan, kejahatan konvensional terbanyak disumbangkan dari kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus.
"Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya Narkoba dan Curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus Peras Ancam dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat)," terangnya.
Untuk kasus prostitusi, Panca menjelaskan, pada tahun 2022 diterima laporan sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 113 orang. Sedangkan untuk internal Polda Sumut, Panca mengaku pada tahun 2022 terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus ketimbang dari 2021 sebesar 704.
"Terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus," pungkasnya.