Polsek Medan Baru Ringkus 4 Begal

Jhonson Siahaan - Senin, 26 Juni 2023 17:35 WIB
Polsek Medan Baru Ringkus 4 Begal
Jhonson
Salah satu tersangka begal yang diamankan personel Polsek Medan Baru
bulat.co.id -Empat tersangka pembegalan terhadap Aprilius Ivan Telaumbanua (23), warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agil, Kecamatan Medan Barat, berhasil dirungkus personel Polsek Medan Baru, Senin (26/6).

Advertisement

Keempat tersangka tersebut, yakni NPB (17), warga Kecamatan Medan Tuntungan, EB (21), warga Jalan AH Nasution Gang Damai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, IS (20), warga Jalan Melati Raya Gang Anyelir, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan RS (19), pelajar, warga Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:
Baca Juga :Ini Daftar Enam Kapolres di Sumut yang Diganti

Informasi yang diperoleh, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa (14/06/2023). Saat itu korban, Aprilius Ivan Telaumbanua sedang melintas di Jalan Cik Ditiro, Medan. Tanpa disadari korban dipepet 6 pelaku. Tak hanya itu, keenam pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis klewang.

Mendapat ancaman menggunakan senjata tajam, korban pun tak dapat melawan. Kemudian, para pelaku mengambil HP korban dari dalam box motor korban. Saat mengambil harta benda korban, salah satu pelaku juga menodongkan benda yang mirip senjata api jenis pistol. Melihat itu, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara.


"Pada saat itulah para pelaku langsung mengambil dan melarikan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5768 AKQ, HP dan uang Rp 600 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun.

Selanjutnya, kata Harjuna, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, LP/264/III/2023/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sektor Medan Baru, tanggal 14 Maret 2023.

Baca Juga :Minta Berantas Begal, Ormas Islam Datangi Polres Binjai

Menerima laporan itu, personel Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Polsek Medan Baru menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di kos-kos ZNZ di Jalan Sei Belutu, Medan. Dengan sigap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, personil Polsek Medan Baru menemukan 1 buah parang, pisau sangkur bayonet, kenakel berbentuk kepalan tangan dan pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan pelaku.


"Lalu para pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru dari kamar kos teman perempuan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Harjuna Bangun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terang Harjuna Bangun, para pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pembegalan dibeberapa lokasi yakni pada Maret 2023, di Jalan Cik Ditiro, depan Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Sumut. Pada aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam.

Lalu, tambah Harjuna Bangun, pada Juni 2023 di Pasar III, depan Point Futsal, berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scopy warna hitam, pada Juni 2023, diatas fly over Jamin Ginting, berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam , Juni 2023, di Simpang Pemda, berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan pada Juni 2023 di Titi Kuning, berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.


"Barang bukti yang diamankan dari kamar kos pelaku yakni parang bergagang kayu, Honda Vario 160 warna hitam dove tanpa plat, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat, sepeda motor Honda Scopy warna cream lis merah tanpa plat," jelas Harjuna Bangun.

Tak hanya itu, sambung Harjuna Bangun, adapun barang bukti yang di peroleh dari sepeda motor pelaku, yakni pisau sangkur jenis bayonet, kenakel berbentuk kepalan tangan dan pisau. Harjuna Bangun menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Keempat pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru