Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan

Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan
- Kamis, 02 Maret 2023 18:30 WIB
Polisi Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan
Foto: Istimewa
Irwansyah Putra Nasution SH
Baca juga: Sikap Tegas Organisasi Jurnalis Medan Terkait Ancaman, Perintangan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sementara itu, Koordinator Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Agus Supratman meminta Kepolisian mengutamakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bersifat Lex Specialis derogat legi Generali sebagai landasan dasar hukum kasus ini.

"Kita meminta polisi memprioritaskan landasan hukum dengan Undang-undang pers sebab saat kejadian para korban sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya yakni melakukan peliputan," ujarnya.

Selain itu, Jurnalis CNN Indonesia TV ini juga mendorong Kepolisian mengusut dan meminta keterangan pihak lain yang disinyalir merupakan rekan-rekan tersangka yang saat kejadian juga diduga melakukan intimidasi dan menghalangi para Jurnalis dalam melakukan peliputan.

"Dalam keterangan para korban dan video yang beredar juga terlihat beberapa rekanan dari tersangka di lokasi kejadian dan diduga juga turut mengintimidasi para Jurnalis. Polisi juga harus meminta keterangan dan memeriksa mereka ini," tegas Agus.

Hingga kini setidaknya tiga organisasi profesi Jurnalis yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumut, Pewarta Foto Indonesia Medan, dan Aliansi Jurnalis Independen Medan telah menyatakan sikap dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja persidangan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru