LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirreskrimsus ke Propam soal Kasus PPPK Langkat

Redaksi - Senin, 01 Juli 2024 15:30 WIB
LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirreskrimsus ke Propam soal Kasus PPPK Langkat
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi dan Ditreskrimsus Kombes Andry Setyawan ke Propam Mabes Polri. Laporan itu terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan laporan itu dilayangkan hari ini. Laporan itu diterima dengan nomor pengaduan:SPSP2/002842/VII/2024/Bagyanduan.

Advertisement

"LBH Medan melaporkan Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan ke Kompolnas RI terkait kasus PPPK Langkat," kata Irvan, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:

Irvan mengatakan laporan itu terkait dengan adanya dugaan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam penanganan kasus PPPK Langkat. Sebab, kata Irvan, hingga saat ini penyidik belum mengungkap aktor intelektual dalam kasus PPPK itu. Berdasarkan informasi terakhir, baru ada dua tersangka dalam kasus itu, yakni dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat.

"Pasca adanya laporan atau pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut yaitu sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

"Tidak ditetapkannya aktor intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini," sambung Irvan.

Irvan lalu membandingkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PPPK di daerah lainnya. Di Madina, pihak-pihak yang telah menjadi tersangka adalah Kadisdik, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubbag Umum, Kasi Dik Paud dan Ketua DPRD Madina.

Lalu, untuk kasus PPPK di Batu Bara sendiri yang menjadi tersangka adalah adik mantan Bupati Batu Bara, Kadisdik, Sekretaris Disdik, dan seorang Kabid di Disdik. Sementara di kasus PPPK Langkat, kata Irvan, hanya dua orang kepala sekolah.

"Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal secara hukum jika hanya dua orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi tersangka dalam seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru