Konglomerat Mujianto, Terpidana Korupsi Rp 39,5 M menyerahkan Diri
Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:45 WIB
Sebelum dibawa ke Lapas Tanjung Gusta, Mujianto terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Usai itu, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," katanya.
Baca Juga:
Baca Juga :Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar
Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kiper Team KORPRI Batubara Tewas Mendadak pada Pertandingan Di Labuhanbatu
Perenang Andalan Sumut Felix Viktor Iberle Gagal Peroleh Medali
Dinov, Atlet Equestrian Sumut, Berhasil Tingkatkan Jumlah Medali Emas Tim Mereka
Maringan Bancin Ketua DPC PMK Pakpak Bharat Lantik PAC PMK Se-Pakpak Bharat
Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
Putri Sumatera Utara Aldila Indryati Tembus Target Medali Emas PON di Cabang Olahraga Bowling
Komentar