Konglomerat Mujianto, Terpidana Korupsi Rp 39,5 M menyerahkan Diri

Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:45 WIB
Konglomerat Mujianto, Terpidana Korupsi Rp 39,5 M menyerahkan Diri
Internet
Advertisement

Sebelum dibawa ke Lapas Tanjung Gusta, Mujianto terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Usai itu, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," katanya.

Baca Juga:
Baca Juga :Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar

Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.

"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru