Kejari Binjai Terima Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai

Hendra Mulya - Senin, 08 Mei 2023 20:02 WIB
Kejari Binjai Terima Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai
Hendra
Kejari Binjai saat memberikan keterangan terkait pengembalian uang ganti rugi kasus korupsi dan BOS di SMAN 6 Binjai

bulat.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menyetorkan uang tunai pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi dengan nilai total mencapai 884,609 juta kepada kas negara, saat momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72/2023 Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di Kantor Kejari Binjai, Senin (8/5/23).

Advertisement

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Baca Juga:

Uang tersebut sebelumnya diserahkan secara bertahap oleh Keluarga Terpidana Ika Prihatin, selaku Mantan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai. Rinciannya, uang sebesar Rp 834,609 juta merupakan pengganti kerugian negara, dan sisanya Rp 50 juta adalah denda perkara.

"Ini bagian dari optimalisasi penanganan perkara korupsi. Jadi yang kita lakukan bukan hanya penindakan hukum, tapi juga pemulihan kerugian negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendar Rasyid Nasution, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adre Wanda Ginting, saat serah-terima uang pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021 dengan Pimpinan Cabang BRI Binjai di Kantor Kejari Binjai.


Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru