Kebun Plasma Belum Terealisasi, Masyarakat Desa Singkuang I Madina Lapor ke KPPU

- Selasa, 24 Januari 2023 16:00 WIB
Kebun Plasma Belum Terealisasi, Masyarakat Desa Singkuang I Madina Lapor ke KPPU
Istimewa
Aksi masyarakat yang meminta pemerintah cabut IUP PT Rendi Permata Raya.

Ridho menyebutkan, dalam surat pengaduan dikatakan bahwa izin usaha perkebunan PT Rendi Permata Raya telah diperoleh sejak tahun 2005, selanjutnya mendapat HGU tahun 2009 dan sertifikat HGU sejak 2015. Namun sampai dengan saat ini, PT Rendi Permata Raya belum merealisasikan kewajibannya dalam bermitra dan memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

"Kami akan mulai menelaah pelaksanaan kewajiban kemitraan dari PT Rendi Permata Raya. Kewajiban kemitraan antara perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dengan usaha kecil saat ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ini untuk memastikan ada tidaknya bukti bahwa kewajiban kemitraan di perkebunan telah dijalankan oleh perusahaan," pungkasnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru