Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang

Redaksi - Kamis, 19 September 2024 19:04 WIB
Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
Kadisdik dan BKD Langkat
bulat.co.id - MEDAN | Polda Sumut memanggil Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari untuk diperiksa sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Saiful Abdi harusnya diperiksa Selasa (17/9/2024). Namun, Saiful tidak bisa menghadiri panggilan itu karena ada agenda dinas.

Advertisement

"Kadisdik tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang, yang bersangkutan ada dinas luar," kata Hadi, Kamis (19/9).

Baca Juga:

Sementara untuk Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander rencananya diperiksa Rabu (18/9). Namun, keduanya juga mangkir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Mereka berdua melalui PH-nya (penasihat hukum) meminta penundaan jadwal pemeriksaan hari Jumat besok," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi PPPK.

"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).

Adapun rincian ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS," sebutnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.

"Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru